KONSEP PENILAIAN & KERJA SAMA KONSELING
Nama : Ahmad Wildan Sahuri Ramdani
Nim : 191220029
Kelas : PBA 6 A
Mata Kuliah : Bimbingan Konseling
Resume : KONSEP PENILAIAN & KERJA SAMA KONSELING
Penilaian Program bimbingan dan konseling merupakan usaha untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program bimbingan itu mencapai tujuan yang ditetapkan. Penilaian merupakan langkah penting dalam pengelolaan bimbingan dan konseling. Keberhasilan pelaksanaan bimbingan dan konseling dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan merupakan kondisi yang hendak dilihat melalui kegiatan evaluasi.
Focus penilaian dapat dikelompokan menjadi beberapa focus penilaian dalam BK: Penilaian Segera ( Laiseg ), jangka pendek serta penilaian jangka panjang. Penilaian segera (laiseg) adalah penilaian yang dilakukan segera setelah pelaksanaan layanan bimbingan konseling. Laiseg biasanya dilakukan oleh guru pembimbing untuk melihat AKUR (Acuan, Kompetensi, Usaha dan Rasa) siswa asuh segera setelah mengikuti pelaksanaan pembelajaran dalam layanan bimbingan konseling.
Menilai bimbingan pada hakikatnya mengetahui secara pasti tentang bagaimana organisasi dan administrasi program bimbingan dan konseling, bagaimana guru-guru dan petugas bimbingan lainnya dapat berpartisipasi, bagaimana pelaksanaan bimbingan dan konseling dan bagaimana catatan-catatan kumulatif dapat dikumpulkan (Diniaty, A, 2012: 59).
Dengan kata lain bahwa penilaian yang dilakukan terhadap kegiatan Bimbingan dan Konseling ditujukan untuk menilai bagaimana kesesuaian program, bagaimana pelaksanaan yang dilakukan oleh para petugas bimbingan, dan bagaimana pula hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program tersebut.
Fungsi penilaian bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut (Satriani, 2014):
1. Memberikan umpan balik (feed back) kepada guru pembimbing untuk memperbaiki atau mengembangkan program bimbingan dan konseling.
2. Memberikan informasi kepada pimpinan sekolah, guru mata pelajaran dan orang tua siswa tentang perkembangan siswa agar secara bersinergi atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi program bimbingan konseling di sekolah.
Asas-asas penilaian bimbingan konseling di sekolah mengacu pada lampiran Permendiknas Nomor 20 point B tentang prinsip penilaian hasil belajar, maka asas yang diperhatikan dalam menyusun mekanisme dan prosedur penilaian adalah sebagai berikut :
1) Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2) Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3) Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4) Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5) Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6) Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknikpenilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7) Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8) Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9) Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabimbingan konselingan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Pengawasan dalam BK di Madrasah :
Pengawas madrasah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah madrasah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan. Tugas pokok pengawas madrasah adalah menyelenggarakan kepengawasan pendidikan pada sejumlah madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. Kepengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah atau madrasah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan guru dan tenaga lain dari sisi teknis pelaksanaan dan administrasi kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu. (Prayitno, 2011: 22-23)
Kerja sama guru BK dan personil sekolah :
Bimbingan yang baik adalah yang menyeluruh di semua lingkungan sekolah, untuk membuat para siswa dana para guru menjadi lebih baik. Oleh karena itu supaya tercapai efektivitas program membutuhkan kerjasama dari semua personil sekolah (stakeholders) tanpa terkecuali.
Secara umum program bimbingan di sekolah tersebut terkadang melibatkan guru mata pelajaran dan wali kelas, tapi sangat sedikit. Guru bimbingan dan konseling hanya menerima alih tangan ketika anak yang mengalami masalah tidak dapat ditangani oleh wali kelas ataupun mata pelajaran. Wali kelas maupun mata pelajaran perannya sebagai mitra dan sumber referensi dalam penanganan siswa yang bermasalah.
Ditulis oleh :
Ahmad Wildan Sahuri Ramdani
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Media Sosial :
Email : ahmad.wildanda.13@gmail.com
Yt : Ahmad Wildan Sahuri Ramdani
IG : ahmadwildansr13
FB: Ahmad Wildan Sahuri Ramdani
Tw: Awsr Telkomsel13
WA : 081382619957
Komentar
Posting Komentar